Tandaseru — Otoritas kegunungapian mengidentifikasi adanya pendakian tanpa izin di kawasan berbahaya Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D, melalui siaran pers menjelaskan, pendakian tanpa izin itu dilakukan belasan pendaki pada, Sabtu (17/8) lalu.

Padahal, sudah ada rekomendasi larangan aktivitas individu termasuk pendaki yang mendekati kawah Malupang, Gunung Dukono dalam radius 3 Km dari puncak.

Abdul mengatakan, informasi dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono menyebutkan belasan pendaki ini beruntung dapat menyelamatkan diri dari abu letusan saat itu.

Meskipun terpantau adanya letusan, status aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih berada pada level II atau ‘Waspada’.

“PGA Dukono menegaskan, patut diketahui bahwa Gunung Dukono saat ini mengalami erupsi menerus dan pendakian tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, masyarakat atau wisatawan atau pendaki diimbau untuk mematuhi rekomendasi, khususnya zona bahaya yang telah ditentukan,” jelasnya.