Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menegaskan tetap akan melakukan pinjaman Rp 200 miliar ke Pemerintah Pusat untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Meski di sisi lain, pinjaman ini mendapat penolakan DPRD.

Sekretaris Daerah yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pulau Morotai M. Makhruf Karie kepada tandaseru.com mengatakan, peminjaman uang ke Pemerintah Pusat tersebut tetap dilaksanakan karena tahapan peminjaman sudah berjalan.

“Terkait pinjaman Rp 200 miliar harus konfirmasi ke Bupati. Barang itu kan sudah terang benderang, biar anggota dewan mereka batada (bersikeras tolak, red) model itu, prosesnya tetap jalan dan harus dilaksanakan. Jadi kalau menurut saya yang harus dilakukan ke depannya adalah mengantisipasi supaya anggaran itu jangan jadi masalah,” ujar Makhruf, Senin (26/10).

Lantaran sudah berjalan, sambungnya, saat ini yang dibutuhkan adalah pengawalan proses peminjaman sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan lagi berkutat pada DPRD setuju atau tidak setuju.

“Sudah tidak ada rapat lagi yang diadakan untuk pembahasan anggaran Rp 200 miliar ini. Dewan nanti cuma membahas APBD 2021 karena APBDP (2020) juga menggunakan Peraturan Bupati karena ketentuannya kan tidak butuh persetujuan Dewan,” jelas Makhruf.

“Hanya pemberitahuan kepada Dewan, bukan persetujuan. Makanya sebetulnya tidak harus dibahas di kantor DPRD khusus pinjaman, karena ketentuan pinjaman itu hanya diberitahukan kepada Dewanm bukan meminta persetujuan,” sambungnya.

Sementara Sekretaris TAPD yang juga Kepala Bappeda Morotai Abjan Sofyan menuturkan, dirinya sudah tidak mau lagi menjelaskan menyangkut pinjaman tersebut. Ia khawatir suasana daerah jadi memanas lagi.

“Untuk itu nanti Pak Bupati saja yang menjelaskan. Jangan nanti suasana bikin baku panas lagi, mana yang harus mendinginkan suasana supaya tenang. Nanti mungkin Pak Bupati Benny Laos mau konferensi pers nanti lewat Info Morotai (akun resmi Pemda, red), nanti ikuti di situ,” kata Abjan, Senin (26/10).

“Tujuannya kan pemulihan ekonomi. Ini pinjamannya juga ada di Induk saja. Kan ada di APBD cuman tidak bisa bayar, sehingga pemerintah pinjam saja. Itu kebijakan pimpinan. Kita bawahan, kita ini kan pesuruh saja,” ujarnya.

Menurut Abjan, TAPD hanya menjalankan kebijakan atasan. Penggunaan pinjaman juga nantinya disesuaikan dengan konsep dokumen.

“Kan kita tidak mungkin bawa pulang itu sekolah atau puskesmas atau masjid raya. Tinggal semua pelaksana saja untuk membuat konsep dokumen. Ini kan perintah, jadi kami laksanakan saja, kebijakan ada di pimpinan,” sambung Abjan.

Abjan bilang, Bupati Benny Laos sudah menyuruhnya untuk angkat bicara soal pinjaman tersebut, namun ia menolak karena tak ingin situasi jadi tambah panas.

“Kita juga lagi disuruh buat narasi, nanti Pak Bupati pelajari dan akan sampaikan supaya tidak jadi spekulasi. Beda pendapat itu tidak ada masalah. Kan negara dalam keadaan seperti ini (pandemi, red). Nanti Pak Bupati ya, mungkin sebentar atau besok sudah rilis,” tandasnya.