Tandaseru — Proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) mengungkapkan sejumlah nama yang diketahui pernah memberikan uang kepada AGK selama menjabat. Pemberi uang ini merupakan pejabat dan pengusaha.
Nilai uang yang diberikan bervariasi, ada yang mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini status para pemberi ini baru sebatas saksi.
Salah satu pemberi uang terbanyak kepada AGK adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya. Purbaya dalam persidangan terungkap memberikan uang secara bertahap sebanyak Rp 1 miliar lebih.
Lalu Jamaludin Wua, Karo Umum Setda Malut, memberikan Rp 1,287 miliar. Kemudian para pejabat lain berkisar ratusan dan puluhan juta rupiah.
Greafik, salah satu JPU KPK, saat dikonfirmasi mengaku sejauh ini para pemberi uang ke AGK hanya sebagai pemberi gratifikasi, bukan suap.
Greafik menjelaskan perbedaan status hukum antara suap dan gratifikasi. Jika suap, para pemberi suap dan penerima suap sama-sama dipidana.
Tinggalkan Balasan