Tandaseru — Polda Maluku Utara dalam waktu dekat bakal melakukan sidang putusan terkait sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) terhadap oknum polisi berinisial Briptu A.

Briptu A sebelumnya telah dijatuhi hukuman PTDH lantaran diduga melakukan perselingkuhan dan tidak menafkahi anak. Namun ia mengajukan banding meski belakangan banding itu ditolak.

Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono ketika dikonfirmasi mengatakan, permasalahan tersebut menunggu hasil putusan sidang pertimbangan keadilan (PTK).

“Kemungkinan dalam waktu dekat sudah disidangkan. Jadi harus tunggu PTK-nya dulu, kalau sudah ada putusannya baru dilaksanakan,” kata Bambang, Sabtu (4/5/2024).

Sekadar diketahui, surat keputusan pemecatan sebelumnya tidak kunjung keluar atau waktu pelaksanaan putusan itu belum pasti adanya.

Sehingga tim kuasa hukum mendesak Kapolda Malut agar segera mengambil sikap dan sesegera mungkin melaksanakan isi putusan banding itu.