Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara mengaku terus melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata Halmahera Utara.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), RT yang adalah konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan lainnya.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas kasus tersebut masih dilengkapi.

“Kalau kita sudah lengkapi berkasnya kita segera kirim ke JPU,” kata Afriandi, Kamis (18/4/2024).