Tandaseru — Pemilik lahan di Pulau Morotai meminta Bidang Propam Polda Maluku Utara memproses oknum polisi Bripka Fahrin Marajabesy. Pasalnya, hingga kini Fahrin belum mengembalikan uang jual beli lahan uang bermasalah sebesar Rp 65 juta.

Aco, pemilik lahan, mengungkapkan ia sebelumnya membeli lahan dari Fahrin dengan lebar 15 meter dan panjang 90 meter. Harganya Rp 65 juta dan telah dibayarkan, dengan lokasi di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.

Belakangan, diketahui lahan tersebut bukan milik Fahrin. Aco pun menuntut pengembalian uangnya.

“Saya pernah datang tanyakan prosesnya, tapi saya tidak diberi ruang. Selama ini hanya alasan janji, katanya tunggu uang dari bank tapi nyatanya nol,” ujar Aco kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Alasan tak pasti dari oknum polisi yang bertugas di Polres Morotai itu membuat Aco meminta Propam Polda turun tangan. Sebab uang Rp 65 juta itu sangat dibutuhkan untuk keperluan usaha lain.

“Jadi, kalau Propam di Morotai tidak bisa tangani, oknum polisi tara kase pulang uang saya Rp 65 juta, saya mengadu ke Propam Polda. Karena sudah 9 bulan tara ada kepastian pengembalian,” timpalnya.