Tandaseru — Junaidi Umar, kuasa hukum terdakwa suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Adnan Hasanudin, meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut.

Adnan merupakan mantan Kepala Dinas Perkim Malut yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) akhir 2023 lalu. Ia didakwa menyuap AGK untuk mendapatkan jabatan kepala dinas.

Junaidi kepada tandaseru.com mengungkapkan, keyakinannya itu diperkuat dengan pengakuan saksi-saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (20/3/2024).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK adalah Sekretaris Provinsi Malut Samsuddin A Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, serta mantan Kepala BKD Idrus Assagaf dan M Miftah Baay.

“Dari pertanyaan yang kami penasehat hukum sampaikan di saat pemeriksaan saksi-saksi, terungkap pengakuan dua saksi saat menjadi pansel yaitu Sekprov Samsuddin Kadir dan Inspektur Nirwan MT Ali pada lelang JPTP Kadis Perkim, bahwa hasil penilaian yang diberikan ke klien kami terdakwa Adnan Hasanudin pada saat seleksi tersebut itu objektif berdasarkan kompetensinya,” papar Junaidi, Kamis (21/3/2024).

“Sehingga tidak ada pengaturan nilai atau skor pada hasil seleksi JPTP di Dinas Perkim Malut, dan para saksi mengakui tidak pernah menerima sesuatu hal ataupun ditawarkan sesuatu dari klien kami pada saat klien kami mengikuti seleksi JPTP tersebut,” tandasnya.