Tandaseru — Sejumlah pengacara yang mendampingi terdakwa Stevi Thomas dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari sidang pemeriksaan saksi, Rabu (13/3/2024). Stevi yang merupakan petinggi perusahaan tambang itu menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Kalau untuk sidang, kami belum mau berkomentar,” kata Dion, salah seorang pengacara Stevi.

Dion menambahkan, tim pengacara di pusat lah yang akan memberikan komentar terkait perkembangan sidang tersebut.

Sementara itu, Stevi dalam sidang pemeriksaan saksi membantah keterangan saksi Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili.

“Saya tanggapi bahwa izin perusahaan itu IUP-nya diterbitkan tahun 2010, kami beroperasi sejak tahun 2010,” ujarnya.

“Waktu itu Kadis ESDM Suprianto Andiril tidak pernah menghubungi saya. Bersangkutan menghubungi saya sebanyak 10 kali akhirnya saya jawab dan waktu itu dia bilang ‘Pak Stevi tolong saya mau ketemu’. Akhirnya saya ketemu dengan dia di Senayan Jakarta,” sambung Stevi.