Tandaseru — Petinggi perusahaan tambang Stevi Thomas yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) membantah keterangan saksi Kepala Dinas ESDM Malut Suriyanto Andili.

Bantahan itu disampaikan Stevi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu (13/3/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon didampingi Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota.

“Saya tanggapi bahwa izin perusahaan itu IUP-nya diterbitkan tahun 2010, kami beroperasi sejak tahun 2010,” kata Stevi.

“Waktu itu Pak Anto (Suriyanto, red) menghubungi saya sebanyak 10 kali, akhirnya saya jawab. Dan waktu itu dia bilang ‘Pak Stevi tolong saya mau ketemu’. Akhirnya saya ketemu dengan dia di Senayan Jakarta,” sambungnya.

Stevi membantah keterangan Suriyanto yang menyatakan keduanya bertemu tahun 2019. Sebab Stevi baru bergabung dengan perusahaan tersebut pada 2019, dan baru bertemu Suriyanto 2021.

“Saya juga tidak pernah ketemu dengan Pak Gubernur untuk bahas terkait izin. Biasa yang ketemu itu dengan tim saya,” tandasnya.