Tandaseru — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses pemberian izin usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi Hasyim Daeng Barang.

Hasyim merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Malut.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya di bidang pertambangan,” kata juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi yang diulik penyidik ke anak buah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia itu. Tapi, kata Ali, proses perizinannya berdasarkan pesanan dari Gubernur Nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku Gubernur Malut,” ujar Ali.

AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan. Selain AGK, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perkim Malut Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.