Tandaseru — Praktisi hukum Roslan mempertanyakan kinerja Kejati Maluku Utara dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur.

Proyek itu dikabarkan dikerjakan dengan sistem subkontrak di bawah tangan kepada salah satu warga berinisial S.

Pada saat melakukan subkontrak, pihak perusahaan tidak menyerahkan kontrak pekerjaan dan hanya menyerahkan dana kepada S sebesar Rp 700 juta. Bahkan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat berwenang (PPK, PPA, dan PPTK).

Proyek pekerjaan ini selesai dikerjakan, namun diduga tidak sesuai item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Roslan mengatakan, kasus ini sejak tahun 2023 hingga saat ini masih juga dalam tahap pulbaket dan puldata.

“Menurut kami kinerja penyidik yang menangani kasus ini tidak bekerja secara maksimal. Kasus ini seharusnya sudah ada titik terang apakah dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan atau justru harus dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan pidana,” kata Roslan, Senin (4/3/2024).