Tandaseru — Organisasi kepemudaan yang bermarkas di Halmahera Barat, Jong Halmahera resmi mempolisikan 10 pemilik akun, Minggu (11/10). Ke-10 orang itu dibawa ke ranah hukum setelah membuat unggahan yang dinilai bernada rasisme dan ujaran kebencian menyikapi demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Dari 10 pemilik akun tersebut, satu di antaranya adalah oknum dosen di Kota Ternate, NN alias Anca. Mereka dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara setelah membuat unggahan di berbagai platform media sosial, yakni Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Ketua Jong Halmahera Nofrizal Amir mengatakan, langkah melaporkan sejumlah pemilik akun itu bertujuan memberikan efek jera agar tak ada lagi oknum yang melakukan perbuatan perundungan dan kekerasan simbolik terhadap etnis tertentu.
“Ini untuk efek jera, dan jangan lagi ada yang melakukan perbuatan cacian dan makian di medsos,” kata Nofrizal.
Menurut dia, ada pula satu akun Facebook yang membuat unggahan bernarasi mengadu domba dengan mengatakan jangan memancing kemarahan masyarakat Ternate. Unggahan itu juga dilampirkan dalam laporan pengaduan mereka.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik akun membuat unggahan mengekspresikan kemarahan mereka karena beberapa fasilitas umum di Ternate rusak akibat demo. Unggahan-unggahan tersebut menyinggung banyak orang lantaran membawa-bawa nama daerah tertentu.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.