Tandaseru — Bawaslu Maluku Utara kembali menemukan adanya pelanggaran pemilu usai pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin. Temuan tersebut terdapat di TPS 05 Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.
Anggota Bawaslu Maluku Utara Adrian Y Naleng mengatakan, Kamis (15/2/2024), membenarkan adanya temuan terbaru Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran di TPS 5 Desa Ngidiho Galela Barat.
“Di mana ada hal yang menjadi tindakan kami, pertama secara prosedur dan mekanisme perhitungan suara yang dilakukan tidak tepat prosedur,” ucap pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.
Terhadap hal tersebut, pihaknya melalui PTPS dan PKD menyampaikan saran perbaikan langsung untuk dilakukan perhitungan kembali sesuai prosedur dan mekanisme sehingga ditindaklanjuti oleh KPPS.
“Hasilnya terdapat selisih suara yang cukup besar,” jelasnya.
Selain itu, sambung Adrian, terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu (salah satu caleg) kepada penyelenggara (KPPS) untuk motif tertentu, Bawaslu melalui Divisi P3S Halmahera Utara akan melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti.
Tinggalkan Balasan