Tandaseru — Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera mencopot seluruh jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Pasalnya, para jaksa ini dinilai tidak maksimal bekerja dalam penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Akademisi Universitas Khairun Abdul Kadir Bubu menyatakan, salah satu indikatornya adalah sepanjang tahun 2023 Kejati hanya bisa memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.858.524.201.
“Ini sama saja tidak bekerja sama sekali, karena hampir semua kasus, khususnya korupsi, tidak ada progres sama sekali,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Ia mencontohkan, dugaan kasus korupsi penggunaan pinjaman di Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp159,5 miliar sudah lama ditangani tapi tidak pernah selesai. Kemudian di Halmahera Selatan ada kasus masjid raya.
Tak hanya itu, dugaan korupsi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai RSUD Chasan Boesoirie juga mandek.
“Semuanya hanya bunyi dari awal, setelah itu tenggelam dan tidak ada lagi. Itu kasus di Kejati. Karena itu dari awal saya katakan bahwa tidak perlu berharap Kejati bakal menyelesaikan kasus pidana khususnya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan