Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Ternate bakal mengeksekusi sebuah rumah permanen di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.

Langkah sita eksekusi tersebut lantaran pihak termohon eksekusi dinilai tidak menjalankan isi putusan Hakim Pengadilan Negeri Ternate Nomor 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).

Pemohon eksekusi, Nurjaya Hi Ibrahim, melalui kuasa hukumnya Mirjan Marsaoly menyampaikan, jaminan sita eksekusi ini dilakukan karena termohon eksekusi tidak punya itikad baik menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kedudukan hukum.

Mirjan menyampaikan, kliennya mengajukan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan rumah permanen milik Yunan Hari Wibowo (termohon eksekusi), yang terletak di Kelurahan Maliaro, RT 17/RW 05, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Ia menjelaskan, pada 16 Agustus 2022 pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi dan telah dilakukan panggilan anmaning kepada termohon eksekusi. Namun, yang bersangkutan tidak menggubris panggilan Juru Sita Pengadilan Negeri Ternate.

“Dan termohon eksekusi tidak mempunyai itikad yang baik untuk datang menghadap Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Ternate agar melaksanakan isi dari Putusan Nomor 35/Pdt.G.S/2019/PN.Tte Tanggal 27 November 2019,” ucapnya, Senin (22/1/2024).