Tandaseru — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan menegaskan bakal memanggil Plt Gubernur M Al Yasin Ali.
Pemanggilan Yasin itu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Budi ketika dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilan itu mengatakan, saat ini penyidik sedang menunggu hasil audit BPKP.
“Kita tunggu hasil dari BPKP dulu. Selesai keluar baru kita panggil Plt Gubernur,” kata Budi, Senin (15/1/2024).
Sekadar diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit Inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Tinggalkan Balasan