Tandaseru — Bidang Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyampaikan capaian penanganan perkara selama tahun 2023.
“Tahun 2023, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 34 perkara,” kata Kepala Kejati Budi Hartawan Panjaitan melalui Aspidum Saiful Bahri dalam jumpa pers, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara.
Ia menyebut, untuk jumlah rumah Restorative Justice sebanyak 17 buah, sedangkan jumlah Balai Rehabilitasi Narkoba sebanyak 2 buah.
Selain itu, ada juga jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Maluku Utara yang diselesaikan sepanjang tahun 2023.
Untuk SPDP sebanyak 893 perkara, Pra Penuntutan sebanyak 703 perkara, Penuntutan sebanyak 642 perkara.
Tinggalkan Balasan