Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.858.524.201 pada 2023.
Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan penyelamatan kerugian negara pada 2022 kemarin. Pada 2022, Kejati menyelamatkan Rp 3,7 miliar uang negara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Ardian mengatakan, kasus yang ditangani Kejati dan Kejari jajaran sepanjang 2023 di antaranya 28 perkara dalam tahap penyelidikan, 42 perkara dalam tahap penyidikan, 35 perkara dalam tahap prapenuntutan dan 34 perkara dalam penuntutan, sementara 27 orang dilakukan eksekusi badan.
“Untuk yang penyidikan itu, 8 di antaranya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” kata Ardian, Rabu (3/1).
Ia mengakui, selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya juga menangani tindak pidana khusus lain berupa kepabeanan, cukai dan pajak maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berdasarkan tahap penyelesaian.
Tinggalkan Balasan