Tandaseru — Polda Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap 20 anggotanya sepanjang tahun 2023.

Wakapolda Brigjen Pol Samudi dalam rilis akhir tahun, Sabtu (30/12), mengatakan, mayoritas penyebab polisi-polisi ini dipecat adalah pelanggaran disersi, yakni sebanyak 9 kasus. Disusul perselingkuhan 7 kasus, asusila 2 kasus, KDRT 1 kasus, dan penipuan 1 kasus.

“Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel
Polri yang Presisi,” tegas Samudi.

Jenderal bintang satu ini menyatakan, setiap anggota yang melakukan kegiatan yang menyimpang, baik etik maupun tindak pidana, tetap diproses.

“Intinya, Polda Maluku Utara tidak akan membiarkan oknum-oknum yang berbuat pelanggaran,” ucapnya.

Selain itu, Kapolda Maluku Utara telah memberikan penghargaan terhadap ratusan anggota yang berprestasi dalam menjalankan tugas dengan baik.