Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini berupa ganja, sabu, dan kosmetik ilegal.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Indra Nuatan didampingi Forkopimda di halaman kantor kejari, Kamis (21/12).

Kasi Barang Bukti (BB) Zul Kurniawan Akbar mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan tinggi yang telah berkekuatan hukum.

“Untuk perkara pemusnahan hari ini di antaranya ada 14 perkara yakni, 2 perkara narkotika, 1 kosmetik ilegal, 1 alat bukti pembunuhan nenek Asi Lesy, 2 KDRT, 4 penganiayaan dan 4 perkara asusila anak,” ungkapnya.

Untuk kasus KDRT sendiri yakni, ada dua perkara yakni atas nama terpidana AT yang menggunakan pisau dapur untuk melukai wajah korban.

“Alat bukti satu buah baju lengan pendek warna hitam. Kemudian untuk perkara kedua atas nama terpidana YB itu ada pakaian dan satu buah handphone digunakan untuk melukai korban,” bebernya.