Tandaseru — Kasus dugaan perselingkuhan mantan kepala desa salah satu desa di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morotai. Itu berarti, tak lama lagi pelaku MW dan selingkuhannya yang merupakan seorang guru honorer, RH, bakal disidangkan.
“Kasusnya sudah di tahap 1 dan sudah dikirim ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Efrian Mustaqim Batiti, Kamis (1/10).
Mustaqim bilang, saat ini penyidik polisi menunggu informasi dari pihak Kejari.
“Tinggal menunggu info dari jaksa apakah sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ucapnya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Morotai Dasim Bilo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah sampai ke pihak Kejari. Namun belum teregistrasi karena hingga saat ini belum sampai ke mejanya.
“Masih penelitian berkas. Di dalam undang-undang kita diberi waktu selama 14 hari, 7 hari penelitian berkas dan 7 hari berkas dinyatakan lengkap atau belum. Jika belum lengkap maka dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi,” tuturnya.
Dia bilang, jika berkasnya sudah lengkap maka akan ditindaklanjuti hingga ke persidangan.
“Tapi kalau memang sudah layak disidangkan maka akan di-P21. Setelah itu tahap penyerahan berkas dengan tersangka ke kami,” jelasnya.
“Dalam undang-undang kami diberikan waktu satu minggu untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Tapi kebanyakan kami tidak lakukan pemeriksaan tambahan langsung dilimpahkan ke Pengadilan,” tandas Dasim.
Tinggalkan Balasan