Tandaseru — Oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, bernama Crisman M. Sahetapy diadukan oleh tiga pengacara, Maharani Caroline, Fahrin Raya, dan Lukman Harun dari LBH Marimoi Ternate ke Kejati, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan, Rabu (25/10).

Crisman diadukan karena diduga mempersulit pengalihan penahanan terhadap seorang terdakwa bernama Jarina Jorosina Bukidz yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate atas perkara pidana Nomor:188/Pid.B/2023/PN.Tte.

Dalam surat pengaduan nomor: 015/SKU/LBHM/X/2023, tiga pengacara yang menjadi kuasa hukum terdakwa tersebut, menguraikan beberapa kronologi yang membuat pihaknya harus mengadukan oknum jaksa ini.

Kronologinya dimulai sejak penyerahan tahap II di Kejati Maluku Utara. Saat itu, klien mereka yakni Jarina diminta menghadap jaksa Crisman di ruang kerjanya.

“Dan alangkah kagetnya kami begitu memasuki ruangannya, Jaksa Crisman M. Sahetapy, langsung berteriak menunjuk klien kami dengan mengucapkan kalimat berulang-ulang “dasar kamu tukang bohong ya”. Kalimat ini tidak pantas diucapkan oleh seorang jaksa yang seolah-olah mendahului putusan hakim tanpa menghargai asas praduga tak bersalah,” jelas Maharani menirukan sepenggal pernyataan Crisman.