Tandaseru — Pemilik lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memblokade jalan masuk TPA. Pasalnya, pemilik lahan bernama Ali Weka itu menilai Pemerintah Daerah Pulau Morotai ingkar janji karena tak juga menyelesaikan pembayaran lahan.

Ali Weka kepada tandaseru.com mengatakan, janji Pemda yang belum ditepati membuatnya kesal. Ia pun langsung melakukan pemalangan jalan tersebut.

Jalan masuk TPA yang diblokade Ali. (Tandaseru/Irjan)

“Dulu mereka bilang bayar dan lunasi di bulan 7. Sekarang sudah bulan 9 juga belum bayar. Saya sudah pastiu (jenuh, red) karena Bagian Pemerintahan bilang pembayaran hari Senin, tapi saya sudah ke kantor bupati mereka tidak bayar,” kata Ali, Rabu (30/9).

Ali bilang, dalam satu pekan ini hampir tiap hari ia bolak-balik kantor bupati untuk menagih sisa uang pembayaran lahan. Tapi alasannya, pembayaran terkendala Sekretaris Daerah dan Asisten 1 yang belum menandatangani kuitansi pembayaran.

“Saya ke kantor bupati tiap hari, tapi alasan mereka kedalanya tinggal dua orang yang belum mau tanda tangan, dari Pak Sekda dan Asisten 1. Jadi uang tidak bisa cair, katanya Pak Kabag Pemerintahan begitu,” tuturnya.

Merasa terlalu lama dijanjikan, sepulangnya dari kantor bupati Ali langsung menebang empat pohon di lokasi TPA dan menggunakannya untuk memalang jalan masuk TPA.

Lokasi TPA di Morotai yang diblokade pemilik lahan. (Tandaseru/Irjan)

“Saya melakukan pemalangan jalan TPA ini sore kemarin pas saya pulang dari kantor bupati dan kantor DPRD, terus paginya saya dari jam 6 sudah di lokasi sampah untuk menunggu mobil truk angkut sampah, dan tara (tidak, red) kase izin tiga mobil sampah dan roda tiga Viar masuk ke dalam untuk buang itu sampah. Saya bilang terserah ngoni (kalian, red) buang di mana saja, sampe kase lunas lahan saya dulu baru saya buka palang,” aku Ali.

Ali Weka yang juga salah satu penjaga lahan TPA ini berharap uang sisa pembayaran lahan bisa digunakan untuk kebutuhan pengobatan istrinya yang sakit.

“Saya punya istri dia punya mata sudah makin parah, sakit. Dan saya pernah bawa ke Rumah Sakit Morotai tapi mereka bilang tidak bisa dioperasi di sini, jadi mereka suruh musti operasinya di Manado. Tapi sekarang saya bilang belum punya uang, sedangkan uang yang saya harap dari lahan yang saya jual itu belum ada-ada,” tandasnya.

Asisten 1 Setda Pulau Morotai Abjan Sofyan yanh dikonfirmasi terpisan mengatakan pembayaran lahan tersebut bisa langsung berurusan dengan Sekda Morotai atau Kabag Pemerintahan. Sebab kedua pejabat itu sudah memprosesnya.

“Mendahului tanpa harus menunggu saya, dan yang tanda tangan kuitansi bukan saya, PPK-nya di Bagian Pemerintahan. Dan bisa mendahului paraf, yang penting sesuai prosedur dan itu sudah diinfokan ke Sekda dan Kepala Pemerintahan. Dan mereka sudah proses,” terang Abjan.

Sayangnya, Kabag Pemerintahan Sunardi Barakati saat dihubungi tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasi.

Sekadar diketahui, Pemda membeli lahan TPA Pembuangan Limbah Ikan, pada tahun 2020 sekitar 1 hektare lebih dengan total harga Rp 320 juta. Sejauh ini, harga tersebut baru dibayar April lalu sebesar Rp 95 juta dan dijanjikan akan dilunasi pada bulan Mei atau Juli tahun 2020. Namun hingga kini pembayaran belum dilunasi.