Tandaseru — Tim penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Maluku Utara telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Anggaran yang diduga dikorupsi seharusnya digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) ini sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, berkas perkaranya sudah dikirimkan dan masih dalam pemeriksaan kejaksaan.

“Masih pemeriksaan dari kejaksaan, nanti ada petunjuk dan sebagainya,” kata Michael, Rabu (4/10).

Terkait penahanan para tersangka, menurutnya penyidik masih melakukan pertimbangan.

“Apabila kalau penyidik yakin penyidikannya berjalan dengan lancar pasti akan dilakukan penahanan,” tandasnya.