Tandaseru — Berkas perkara kasus penambangan emas ilegal dan penyelundupan bahan mentah emas di Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan tersangka LS dinyatakan lengkap oleh JPU.
Berkas yang dinyatakan P21 itu berasal dari penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara.
“Proses hukumnya sudah masuk tahap P21 sehingga dalam waktu dekat siap untuk dilimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) ke JPU, untuk setelah itu dimajukan ke pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Rabu (6/9).
Pria berpangkat tiga bunga itu menambahkan, sebelumnya berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik Subdit penegakan Hukum (GAKKUM) Polairud pada akhirnya secara resmi menetapkan pemilik muatan bahan mentah emas dengan inisial LU alias Usaha dan nakhoda kapal dengan inisial LS alias Sanika sebagai tersangka.
“Dari hasil itu penyidik menyimpulkan ada indikasi pidana sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, setelah berkasnya tahap satu ke JPU), tanggal 5 September kemarin sudah mendapatkan petunjuk dari jaksa. Olehnya itu sesegera mungkin pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.