Tandaseru — Kejari Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka pencurian, Rabu (23/8).

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro. Ia menuturkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Gianyar untuk tersangka Dika (25 tahun), Selasa (22/8). Dika disangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.

Ekspose secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta para Kasubdit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, beserta para kasi dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar beserta jajarannya.

Dalam ekspose itu terungkap kronologis tindak pidana pencurian di mana Dika yang sudah bekerja sebagai kernet bus selama 10 tahun di tempat milik Made. Sejak usai 15 tahun, pemuda asal Banyuwangi itu sudah mulai bekerja di Bali seorang diri.

“Di mana sehari-hari tersangka tidur di bagasi bus yang berada di samping luar bus sebelah bawah tempat menaruh tas,” tutur Agus.

Penghasilan yang diterima Dika sebagai kernet bus apabila busnya beroperasi kurang lebih sebesar Rp 150 ribu. Uang tersebut dikirimkan sebagian untuk ibunya yang sudah berusia 64 tahun dan sedang sakit di kampung halaman, sedangkan ayah Dika sudah meninggal dunia.