Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara menerima pelimpahan perkara pidana dari Kejari Pulau Morotai untuk terdakwa AT alias H (27 tahun).

AT adalah warga Desa Gotalamo, Morotai Selatan, yang menyayat mata dan hidung istrinya MEE (23 tahun).

Berkas dilimpahkan secara elektronik melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) PN Tobelo, Rabu (16/8).

Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengungkapkan, perkara ini mengutip surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa AT Alias H didakwa dengan dakwaan berbentuk kombinasi.

“Pertama, melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Atau kedua, primair melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsidair melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP karena penganiayaan,” bebernya.

Atas dakwaan tersebut, Hendra bilang, terdakwa AT terancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.