Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara melakukan tahap I berkas perkara kasus dugaan pengiriman bahan mentah emas hasil pertambangan ilegal yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Bahan mentah ini sebelumnya diangkut menggunakan satu unit kapal.
Kabid Humas Polda Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi mengenai tahap satu itu membenarkannya.
“Iya benar, hari ini ada tahap satu perkara kapal di Obi yang muat ampas,” kata Michael, Rabu (16/8).
Sementara Asiten Pidana Umum Kejati Malut Saiful Bahri ketika dikonfirmasi juga membenarkannya.
“Iya benar ada SPD-nya yang masuk di kita perkara kapal di Obi yang muat ampas,” tandasnya.
Sekadar diketahui, pengangkutan material hasil tambang yang diangkut menggunakan kapal milik masyarakat sekitar. Dari laporan tersebut anggota langsung mengamankan 1 unit KLM. Berkat 01 dengan GT 6 yang dicurigai sedang melakukan pengangkutan material hasil tambang.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.