Tandaseru — Pelaku penikaman di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang menewaskan La Ode Irfan (19 tahun) terancam 10 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Faidil Zikri saat konferensi pers, Jumat (28/7) malam. Faidil didampingi Kasat Reskrim IPTU Rio Febri Wiratama dan Kasi Humas IPDA Ramli Suleman.
Tersangka diduga melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 ayat (1) ke-3 Jo 55 ayat (1) ke1 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.
Tersangka Asis, kata Faidil, pada Kamis (27/7) malam pesta miras di kamar kosnya bersama dua rekannya, Wiwin Pratama dan Zein.
Sekitar pukul 23:00 WIT, Wiwin dan Zein pergi menuju dermaga Desa Lelilef Waebulen. Tak lama setelah itu tersangka Asis bersama Rahman juga menuju Dermaga Lelilef Waebulen mencari Wiwin dan Zein.
Tidak menemukan kedua rekan mereka, Asis dan Rahman pun hendak balik ke kosan melewati jalan setapak belakang SD Inpres Lelilef Waebulen. Namun karena suara knalpot yang dikendarai Rahman bunyinya keras, beberapa pemuda langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.