Tandaseru — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara Ishak Nasir buka suara soal rencana pemangkasan program kerja di SKPD yang belum terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Cara pemangkasan APBD ada mekanismenya,” ujar Ishak di Hotel Grand Majang, Kota Ternate, Jumat (28/7).
Ishak menilai, pemangkasan program kerja bisa saja dilakukan jika bertujuan untuk penyehatan pengelolaan keuangan.
“Bisa coret, bisa tidak, kalaupun mau coret harus sesuai mekanisme dan tata caranya,” katanya.
Ia bilang, rencana pemangkasan program kerja sejauh ini masih bersifat wacana sehingga, belum ada persetujuan DPRD.
“Secara kelembagaan belum ada persetujuan,” ungkapnya.
Menurut Politikus Nasdem ini, semua ada tahapannya, dan itu dibicarakan di tingkat Badan Anggaran (Banggar).
“Pembahasannya oleh Banggar, bukan ranahnya Komisi,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan