Tandaseru — Kuasa hukum tiga santri korban dugaan pencabulan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Halmahera Selatan, Maluku Utara, membantah adanya pencabutan laporan kepolisian oleh kliennya.

Kabar pencabutan laporan polisi sendiri sebelumnya diungkapkan Kasat Reskrim Polres Halsel IPDA Aryo Dwi Prabowo. Menurut Aryo, dua dari tiga korban telah mencabut laporannya.

Darman Sugianto, kuasa hukum para korban, kepada tandaseru.com menyatakan, ia telah berkoordinasi dengan klien-kliennya dan tak ada yang melakukan pencabutan laporan.

“Tidak ada satu korban pun yang cabut laporan,” ujarnya, Selasa (27/6).

Menurut Darman, para korban sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Total santri yang menjadi korban dugaan pencabulan adalah delapan orang, namun yang melaporkan secara resmi hanya tiga orang. Rata-rata korban berusia 15 sampai 16 tahun.