Tandaseru — Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Zulfahri Abdullah Duwila resmi menerima persetujuan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Persetujuan cuti Zulfahri sesuai surat Nomor 858/1694/G yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba tertanggal 7 September 2020.

Zulfahri saat dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan surat cuti tersebut sudah ada.

“Iya, sudah ada. Sudah di-WhatsApp suratnya, hanya saja fisiknya yang belum ada,” katanya di kediamannya Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Selasa (22/9).

Dokumen fisik surat tersebut, sambung Zulfahri, akan dikirim Pemerintah Provinsi Malut ke Pemerintah Kabupaten Kepsul. Setelah itu baru diserahkan padanya.

“Kemarin sudah koordinasi dengan KPU, dan KPU sudah koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya.

Setelah resmi cuti, Zulfahri tak bisa lagi menggunakan fasilitas negara dalam beraktivitas, apalagi untuk urusan politik. Ia menegaskan, selama ini memang tak pernah memanfaatkan fasilitas negara dalam urusan politik.

“Tidak menggunakan mobil dinas, jadi dari awal tidak menggunakan fasilitas negara. Walau surat cuti itu belum ada pun kita harus memisahkan mana urusan partai, urusan pencalonan dan urusan pemerintahan. Selama ini kalau itu berurusan dengan paslon, saya tidak menggunakan fasilitas negara,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebagaimana tertuang dalam surat persetujuan cuti tersebut, Zulfahri yang didampingi Ismail Umasugi sebagai caln wakil bupati merupakan salah satu kontestan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2020.