Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menegaskan, pihaknya tetap mengakomodir usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD selama tidak melewati ketentuan.

Samsuddin bilang, Pokir anggota DPRD merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan melalui jaring asmara atau reses untuk diperjuangkan dalam pembahasan RAPBD.

“Pokir itu ketentuannya ada, artinya bukan sebuah pelanggaran, namun mekanismenya harus sesuai, gitu ya,” ujar Samsuddin kepada tandaseru.com, Jumat (23/6).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan ke Bappeda, data yang di input masih sesuai dengan ketentuan.

“Tadi saya cek di Bappeda masih sesuai, karena mereka menginput sebelum adanya Musrenbang,” katanya.