Tandaseru — Kabar Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) beberapa kali menggunakan fasilitas helikopter perusahaan tambang mendapat sorotan Indonesia Anti Corruption Network (IACN). Koordinator Pusat IACN, Igrissa Majid, menyatakan konteks gratifikasi yang dilakukan AGK patut diduga ada deal-deal tertentu yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara.
“Dan KPK secara kelembagaan harus tegas melakukan upaya penindakan secara hukum,” ujar alumni Indonesia Jentera School of Law ini, Jumat (23/6).
Igrissa juga mempertanyakan kinerja KPK dalam hal penindakan hukum.
“Kan statement Ketua Satgas Wilayah V KPK di media baru tahu masalah ini, dan itu tergolong gratifikasi kalau tidak dilaporkan selama 30 hari bisa kena kena pidana. Kalau begitu KPK sesuai fungsinya harus mendalami, masa cuma sebatas statement doang? Nanti ada bad impression dari publik bahwa Satgas so far ngapain aja di Maluku Utara? Karena memang sudah sering penggunaan fasilitas berupa helikopter oleh Gubernur, termasuk agenda pulkam, apakah bersangkutan sebelumnya pernah melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi?” tanya Igrissa.
Meski demikian, kata Igrissa, sebagaimana Perkom Nomor 3 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, Satgas yang ditugaskan di daerah fungsinya untuk melakukan koordinasi dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi di semua stakeholder. Di sisi lain, Igrissa menganggap Gubernur Maluku Utara justru meremehkan KPK sebagai lembaga negara yang selalu berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan