Tandaseru — BKPSDA Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya memberikan tanggapan mengenai 5 orang calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum diberi SK meski lulus seleksi.

Kepala Bidang Kepegawaian BPKSDA Halmahera Timur Ryan Iskandar A Sehe menjelaskan, ada dua permasalahan yang menjadi alasan mengapa 5 orang calon PPPK belum diberikan SK.

Dua permasalahan dimaksud yakni terkait surat tanda registrasi (STR) milik 2 orang calon PPPK. Kemudian adanya kesalahan formasi 3 orang calon PPPK lainnya pada proses pendaftaran.

“Memang STR mereka masih aktif, akan tetapi harus diperpanjang kembali agar STR mereka menjadi STR Epidemiolog Pratama,” kata Ryan, Kamis (22/6).

Ryan bilang, setelah berkas para calon PPPK ini dikirimkan ke BKN, ternyata ada regulasi terbaru terkait perubahan STR. Dua orang calon PPPK memiliki STR SKM, sementara yang dibutuhkan yakni STR Epidemiologi.