Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lawatannya ke Maluku Utara rupanya menaruh perhatian tersendiri dalam perkara penyitaan kayu tanpa dokumen di Kabupaten Halmahera Tengah.
Penyitaan awal dilakukan Polres Halmahera Tengah dan Balai Kehutanan Maluku Utara, dari hasil penyitaan tersebut petugas menemukan 10 kontainer kayu dengan jenis merbau atau kayu besi.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, kasus penyitaan kayu ilegal sudah ditangani Polda Maluku Utara.
“Kok penanganannya lama begitu, ada apa? Saya ingatkan jangan sampai korupsi di sana,” ujar Dian kepada tandaseru.com, Kamis (22/6).
Tinggalkan Balasan