Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) yang mengatur sistem proporsional terbuka, dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6).
Itu artinya, Pemilu 2024 mendatang tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Putusan atas perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan hakim ketua Anwar Usman ini pun disambut oleh baik banyak pihak, termasuk DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Ketua DPC PKB Kepulauan Sula Armin Soamole mengatakan, hakim MK sangat bijaksana atas putusan tersebut.
“Saya sangat lega dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pemilu tetap digelar secara proporsional terbuka. Saya meminta para caleg PKB Kabupaten Sula tak harus khawatir soal nomor urut,” ungkap Armin.
Tinggalkan Balasan