Tandaseru — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perzinaan berinisial AN selaku pemohon.
Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, dengan perkara nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN.Tob tanggal 23 Mei 2023, pemohon AN menggugat para termohon Kapolres Halmahera Utara, dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan perzinaan.
“Dari sidang kelima ini membacakan putusan. Hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata IPTU Jefri, salah satu Tim Hukum Bidkum Polda Maluku Utara, Sabtu (10/6).
Diketahui, pemohon AN ditetapkan tersangka pada, Minggu 3 Juli 2022 lalu, karena diduga melakukan perzinaan di salah satu penginapan dan juga di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
“Dengan kasus ini hingga pemohon gugat praperadilan dan saat sidang putusan dijatuhkan amar putusan pemohon harus dibebankan biaya perkara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan