Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara Sahidin Malan akan mengadukan proyek normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, yang diduga tidak sesuai RAB ke KPK.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 lalu dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000 yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Haltim dengan nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022.
Sahidin mengatakan, kasus tersebut jika Kejati Maluku Utara tidak serius menangani maka ia akan melakukan pengaduan ke KPK.
“Kita bisa melakukan pengaduan lewat KPK bahwa ada kasus yang tidak diselesaikan dengan waktu yang cukup lama artinya sudah harusnya melakukan penyelidikan atau pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sahidin, Rabu (7/6).
Menurutnya, kasus ini ditangani harus serius dan ia akan laporkan ke tingkat lebih tinggi agar ada keseriusan kejaksaan. Jika jaksa tidak mampu, ia minta diserahkan saja ke KPK sesuai aturan.
Tinggalkan Balasan