Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Heny Sutan Muda, menyatakan dugaan proyek jalan fiktif senilai Rp 120 juta di Kelurahan Jati merupakan kejahatan sistemik.

Karena itu, ia meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang jujur terkait proses pencairan tersebut.

“Ini adalah kejahatan sistematik yang dilakukan oleh kontraktor CV Tiga Putra Aryaguna dan pejabat di Dinas PUPR. Dokumen yang dilampirkan di berita acara adalah dokumen palsu,” kata Heny, Kamis (25/5).

Ia menganggap pernyataan Kadis PUPR soal kerusakan alat dan kekurangan materil adalah alasan yang mengada-ngada.

“Ini alasan yang tidak masuk akal karena salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pekerjaan peningkatan jalan harus memiliki dukungan alat berat. Banyak kok pekerjaan hotmix di Kota Ternate aja dengan anggaran yang miliaran bisa diselesaikan 100 persen tanpa alasan kerusakan alat,” bebernya.

Heny tetap mempertanyakan disposisi pencairan 100 persen anggaran tersebut. Sementara alasan Kadis PUPR soal kekurangan material dan alat berat dinilainya kontradiktif.