Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, siap memproses oknum ASN Pemkot Ternate yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan.
Dugaan penggelapan dan penipuan uang rakyat yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu nilainya berkisar Rp 1,5 miliar pada tahun 2022.
Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo mengatakan, setelah pemberitaan keluar Polres langsung menyurat ke Inspektorat.
“Kami siap lidik, kami terbitkan dulu penyelidikannya,” kata Bondan, Kamis (25/5).
Pria berpangkat dua balok itu menambahkan, kemungkinan Jumat (26/5) diterbitkan surat penyelidikannya dari Reskrim.
Tinggalkan Balasan