Tandaseru — Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara terus memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Pemotongan TPP selama 15 bulan itu milik tenaga kesehatan, mulai dari dokter perawat, ASN dan non-ASN di RSUD.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan proses di Kejati.

“Masih tetap kita lakukan proses,” kata Richard ketika dikonfirmasi, Jumat (19/5).

Disentil terkait berapa saksi yang telah diperiksa, Richard mengaku belum tahu.

“Kalau jumlahnya belum tahu berapa banyak yang dimintai keterangan,” pungkasnya.