Tandaseru — Nama Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKSDM) Halmahera Utara, Maluku Utara, Efraim Oni Hendrik, tercatat sebagai calon anggota DPRD kabupaten dapil III. Nama Oni itu tercantum dalam daftar bakal caleg Partai Golkar nomor urut 4.
Oni bahkan dikabarkan sudah sah menjadi anggota partai dengan nomor KTA 8203071011680001. Hal ini tentu bertentangan dengan UU 5/2014 tentang ASN yang mengatur larangan keterlibatan ASN di dalam parpol sebelum mengundurkan diri sebagai ASN. Bahkan ketentuan ini juga secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 37/2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik di mana sanksinya ialah pemberhentian dari ASN.
Ketua Bawaslu Rafli Kamaludin ketika dikonfirmasi mengatakan hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 10/2022 tentang pencalonan, di mana bacaleg berstatus PNS dan TNI-Polri harus undur diri lebih dulu.
“Jadi di saat pengajuan calon oleh partai ke KPU syarat surat pengunduran diri sudah harus dilengkapi. Bawaslu dalam pengawasan pengajuan bakal caleg akan mengawasi semua tahapan agar sesuai prosedur tata cara yang diatur sesuai dengan PKPU 10 tentang pencalonan,” tegas Rafli, Selasa (2/5).
Koordinator Divisi Teknis KPU Sefriando Bitakono yang diwawancarai terpisah mengatakan, sejauh ini KPU belum menerima nama-nama bacaleg yang didaftarkan ke KPU. Sebab, belum ada parpol yang menyambangi KPU untuk mendaftarkan bacalegnya.
Tinggalkan Balasan