Oleh: Ahmad Yani Abdurrahman

_______

MENJELANG akhir Ramadan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kembali melantik sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Di antara mereka ada yang dipromosi maupun dirotasi. Pelantikan tersebut membuat publik provinsi paling bahagia kembali teringat pernyataan AGK yang mengejutkan publik Maluku Utara beberapa waktu lalu. Di mana AGK secara terang-terangan mengakui kalau dirinya sering kali mendapat intervensi dan bisikan dari istrinya terkait pergantian pimpinan OPD.

AGK selalu mengingatkan istrinya agar tidak ikut mencampuri dalam urusan birokrasi. “Tapi kalau sering dibisik, kemudian telinga saya panas, maka apa boleh buat saya harus ganti,” ujar AGK.

AGK terkesan membuat kelakar tapi sebenarnya yang diutarakan merupakan pernyataan spontanitas dari pengalaman empiris selama menjalankan amanah sebagai Gubernur Maluku Utara. Mungkin AGK salah satu dari ratusan kepala daerah yang jujur mengakui kalau dirinya sering mendapat intervensi dari sang istri.

Birokrasi Indonesia menempatkan kepala daerah memiliki kewenangan dan peran besar dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Meski punya peran besar kedudukan kepala daerah sebagai mitra legislatif membuatnya rentan dan sulit dipisahkan dengan intervensi. Tulisan ini mencoba mendeskripsikan secara singkat pihak-pihak yang berperan dalam mengintervensi kerja kepala daerah.

Intervensi Politik
Dalam kamus besar bahasa Indonesia istilah intervensi bisa dimaknai sebagai bentuk campur tangan atau ikut campur tangan dalam perselisihan antar kedua belah pihak. Intervensi juga bisa berkonotasi baik seperti keterlibatan untuk menciptakan keadaan menjadi lebih baik. Bahkan bisa dinterpretasi sebagai mencampuri urusan yang bukan menjadi tugas dan tanggung jawabnya.