Tandaseru — 125 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara dikerahkan untuk membantu TNI-Polri dalam pelaksanaan operasi yustisi. Selain identitas diri, operasi kali ini juga menyasar warga yang bandel tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Satpol PP Kota Ternate Fhandy Mahmud mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan operasi yustisi peran Satpol PP juga sangat ditonjolkan. Bekerjasama dengan TNI dan Polri, Satpol PP bakal melakukan penegakan hukum soal protokol kesehatan di Ternate.

Fhandy menambahkan, penindakan di lapangan terfokus pada Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020. Di mana jika ditemukan warga yang tidak menggunakan masker maka petugas akan memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial seperti mengangkat sampah, push up, hingga denda jika masih tetap bandel.

“Untuk itu operasi yustisi ini kami dari Satpol PP menerjunkan sebanyak 125 personel yang akan disebarkan di 12 titik,” kata Fhandy, Senin (14/9).

Selain itu, tim patroli juga akan terus melakukan patroli pagi siang maupun malam hari di tempat keramaian yang ada di Kota Ternate.

“Untuk itu operasi yustisi ini kami akan terus melakukan penindakan di lapangan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya.