Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, didesak agar tidak memediasi penyelesaian secara kekeluargaan kasus kekerasan terhadap bocah 7 tahun.
Desakan ini disuarakan Manager Program LBH-PA Pulau Morotai, Juliyati.
“Berdasarkan bukti video, kami dari LBH berharap pihak penyidik menerapkan Pasal 354, dengan sengaja melajukan penganiayaan ancaman maksimal 8 tahun,” kata Juliyati, Selasa (25/4).
Kasus tersebut, kata dia, merupakan pidana murni dan harus diproses sesuai undang-undang. Dengan begitu kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Jadi kami meminta Polres Morotai kooperatif dan tidak berupaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. LBH akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan