Tandaseru — Praktisi hukum Hendra Karianga menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan keponakan istri Gubernur Maluku Utara. Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Malut dan terkesan lamban penanganannya.

Padahal keponakan istri Gubernur berinisial SK telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Ternate.

“Polda harus segera limpahkan berkas ke Kejati Maluku Utara, karena penahanan terhadap tersangka hanya 60 hari,” ucap Hendra, Senin (20/3).

Menurutnya, penyidik Ditreskrimum yang menangani kasus ini harus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap istri Gubernur sebagai saksi.

“Harus dipanggil itu. Apakah betul atau tidak namanya dicatut, itu harus dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.