Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, menggelar rapat koordinasi dengan kepala desa se-Halsel, Rabu (15/2).

Rapat yang berlangsung di aula kantor bupati ini juga dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, para staf ahli serta para pimpinan OPD.

Dalam pertemuan itu, Bupati menekankan empat poin, yakni sebagai berikut:

  1. Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran dan transparan sebagaimana amanat UU 6/2014 tentang Desa yang telah membuka peluang bagi desa untuk menjadi mandiri dan otonom. Di mana otonomi desa yang dimaksud ini adalah otonomi pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa
  2. Para kepala desa periode 2023-2029 jadilah pemimpin desa yang inovatif yang akan membawa perubahan di desa. Hal ini selaras dengan program satu data pemerintah Indonesia untuk mendorong pengambilan kebijakan berdasarkan data. Sehingga anggaran untuk program inovasi desa bisa terserap dengan baik, sesuai dengan kebutuhan desa dan tepat sasaran untuk membawa desanya menuju desa yang maju dan mandiri
  3. Aspek penting dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah yakni mengenai penanggulangan stunting. Bupati mengimbau kepala desa melakukan kegiatan sanitasi dan pendampingan ibu hamil demi mencegah stunting serta penegasan pelaksanaan ketahanan pangan di desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang memfokuskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih terjadi salah satunya penanganan stunting. Sebab, berdasarkan data elektronik Pelaporan Pengukuran Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) dan hasil Survei Status Gizi Indonesia menunjukan trend positif keberhasilan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam penanganan stunting. Yang mana data menunjukkan bahwa prevalensi stunting mengalami penurunan dalam 4 tahun terakhir sehingga trend positif ini menjadi perhatian seluruh kepala desa untuk dipertahankan
  4. Bupati juga menyoroti tentang adanya laporan-laporan dari masyarakat terkait pembayaran gaji tenaga pengajar pada PAUD yang secara sah dibebankan pada Dana Desa namun tidak dibayarkan. Selain itu, atensi khusus tentang indikasi-indikasi penyelewengan dana BLT yang berakibat pada konsekuensi hukum serta meminta para kepala desa agar melaporkan apabila ada perangkat daerah yang menyalahgunakan kewenangan dengan meminta pembayaran-pembayaran yang tidak sah untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat akan secara tegas dicopot dan diberikan hukuman berat.