Tandaseru — Penasehat Hukum (PH) Yukir Kailul, Rasman Buamona meminta Kapolres Kepulauan Sula yang baru, AKBP Herry Purwanto segera memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan kasus kliennya. Yukir disidik dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa tahun lalu.
“Kami butuh kepastian hukum saja. Karena sudah tiga tahun kasus ini mandek di meja penyidik Polres Kepulauan Sula,” kata Rasman kepada tandaseru.com, Sabtu (5/9).
Padahal, lanjut Rasman, Polres Kepulauan Sula juga sudah memenangkan praperadilan yang pernah dimohonkan oleh kliennya.
“Jika Penyidik Polres Sula menilai alat bukti dalam penetapan Yukir Kailul sebagai tersangka belum terang dan lengkap, maka seharusnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana perintah KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jabarnya.
Selaku PH, kata Rasman, ia akan mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara jika kasus kliennya masih tetap belum ada kepastian hukum.
“Klien saya harus mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Jika penyidik merasa alat buktinya masih kabur, sambung Rasman, harusnya segera menerbitkan SP3. Akan tetapi, bila penyidik menilai alat buktinya telah lengkap, maka harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga publik bisa percaya terhadap kerja-kerja Polres Sula dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan