Tandaseru — Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba memberikan penjelasan soal Analis Dampak Lingkungan (AMDAL) jalan lingkar Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Saifuddin memaparkan, jalan lingkar Obi sebagian sudah ada sebelumnya seperti Laiwui dan Anggai.

“Sehingga tidak perlu lagi ada kajian lingkungan, tapi dilaksanakan rekonstruksi saja. Akan tetapi ada beberapa desa yang belum ada jalan sehingga perlu ada kajian lingkungan,” tuturnya, Rabu (8/2).

Mantan Kepala Biro BPBJ itu bilang, untuk kajian lingkungan pada tahun 2022 PUPR sudah memasukkan lewat APBD Perubahan. Namun tidak memungkinkan karena APBD-P diketuk pada akhir tahun.

“Dan angkanya sekitar Rp 1,5 miliar, dan itu juga membutuhkan waktu yang sangat lama,” ujar Saifuddin.